"Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana "menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum",
sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," demikian bunyi
tuntutan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti
Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam
penahanan," tuntut jaksa.
Baca Juga:
Avtur Ramah Lingkungan, Senjata Baru Indonesia di Pasar Penerbangan Dunia
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN
Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton
melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian
memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari,
direktur utama saat itu.
Ari kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus
kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU,
Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan
terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2
KUHP," kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya. Ari tidak ditahan
dalam kasus ini. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.