WahanaNews.co | Melihat Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengaku miris. Dia menilai penetapan tersangka terhadap dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba, merupakan musibah besar bagi Mahkamah Agung (MA).
"Kami di Komisi III miris sekali melihat hakim agung tersangkut perkara suap. Meskipun asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence) tetap harus kita pegang, namun penetapan dua Hakim Agung MA RI sebagai tersangka itu tak ubahnya sebagai musibah besar lembaga peradilan kita," kata Arsul kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Arsul menyebut kewibawaan MA tercoreng gara-gara kasus yang menjerat dua hakim agung itu. Dia mengaku memiliki penyesalan tersendiri atas kasus tersebut.
"Lembaga yang para orang-orangnya kita panggil dengan sebutan 'Yang Mulia' ini benar-benar menjadi tercoreng kemuliaannya. Selain kesedihan yang mendalam, bagi kami di DPR yang memegang fungsi anggaran (budgeting) ada penyesalan yang mendalam setidaknya atas dua hal," ucapnya.
Hal pertama yang membuatnya menyesal adalah peningkatan pendapatan (take home pay) para hakim yang signifikan. Arsul mengatakan setiap hakim mendapat tunjangan penanganan perkara yang dihitung per kasus.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
"Ini membuat total pendapatan hakim agung itu, yakni gaji dan tunjangan-tunjangannya jauh lebih tinggi dari pada anggota DPR dan para menteri. Karenanya mengherankan jika profesi dengan sebutan yang mulia dengan pendapatan yang tinggi masih terima suap dalam memutuskan apa yang menjadi keadilan," ucapnya.
Kedua, kata Arsul, DPR sebagai lembaga negara yang memberikan persetujuan turut disalahkan bersama Komisi Yudisial (KY) RI. Menurutnya, ulah kedua tersangka itu membuat DPR dan KY dianggap tak mampu memilih dan menyetujui Hakim Agung yang bersih.
"Karena seolah-olah tidak mampu memilih dan menyetujui Hakim Agung yang bersih. Padahal proses-proses seleksinya sudah ketat, demikian pula persetujuan DPR juga didasarkan pada masukan dan rekomendasi yang diberikan," imbuhnya.
Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi usai KPK melakukan pengembangan kasus yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati. Lantas, perkara apa yang menjerat Gazalba Saleh?
Sejatinya, KPK memang tengah melakukan pengembangan di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pihak KPK mengatakan perkara itu telah masuk tahap penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perkara yang menjerat Gazalba Saleh itu berbeda dengan perkara Sudrajad Dimyati. Dia mengatakan kasus ini merupakan penyidikan baru.
"Bukan, namun penyidikan baru," saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/2022).
Ali menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesamaan modus dalam perkara yang menjerat kedua hakim agung tersebut. Akan tetapi objek perkara suapnya berbeda.
"Modus diduga sama, namun dengan objek pengurusan perkara yang berbeda," jelas Ali.
Tanggapan Jubir MA
Secara terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, merespons soal penetapan tersangka hakim agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," ucap Andi Samsan Nganro.
Akan tetapi Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," jawab Andi Samsan Nganro. [rds]