WahanaNews.co | Pengesahan Rancangan KUHP jadi undang-undang menyangkut larangan seks di luar nikah belakangan ini jadi sorotan dunia. Salah satunya berasal dari pemerintah Amerika Serikat.
"Perzinaan" akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun. Ada pula denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menilai Washington khawatir aturan tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Kondisi tersebut juga akan memiliki dampak yang negatif bagi iklim investasi dan warga AS di Indonesia.
"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," tegasnya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, Rabu, (7/12/2022).
Australia juga memberikan himbauan kepada warganya yang akan datang ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati". Ini merupakan imbas disahkan RKUHP menjadi KUHP.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.
"Wisatawan berhati-hatilah. Karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tambah pengumuman itu.
Perlu diketahui, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Pulau Bali sebagai tujuan terbanyak.