WahanaNews.co | Seluruh lembaga negara dan badan usaha negara dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari uang negara harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asintel Kejati Kepri) Dr. Lambok MJ Sidabutar menjadi narasumber dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket-paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau yang di gelar di Best Wetern Primer Panbil Hotel, Batam, Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
Pemerintah Kapuas Hulu Jalin Sinergi Kuat dengan KPK untuk Pemberantasan Korupsi
Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket-paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau melalui Program Inpres Tahun 2023 ini merupakan bagian dari Program Kejaksaan RI dalam pengamanan pembangunan strategis (PPS).
“Pengadaan barang dan jasa di pemerintah dan badan usaha rawan korupsi, akibatnya banyak aparatur negara, termasuk pejabat yang menggelola anggaran pembelanjaan barang dan jasa terjerat hukum dan harus mendekam di sel tahanan. Di momen ini, saya kembali mengajak seluruh stake holder untuk bersih dari tindak pidana korupsi,” ungkap Lambok.
Alumi Seminari Menengah Pematangsiantar ini menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum, mengkampanyekan bebas korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unamin Sorong
Pihaknya gencar mengkampanyekan bebas korupsi dan bebas birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat bagi seluruh stakeholder di Provinsi Kepri.
“Sehingga pembangunan di Provinsi Kepri dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejahtera,” ujar mantan Kajari Bengkulu Tengah ini.
Disampaikan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berlandaskan kepada peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum agar dapat menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.