Dalam paparannya, Asisten Kejati Kepri mengurangi tingkat korupsi dengan tindakan secara prefentif dan secara represif, dan terkait dengan tugas pencegahan, kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada tataran administrasi pemerintahan dari mulai pusat sampai ke daerah.
Dr. Lambok Sidabutar Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini menjabarkan upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Ombak Tinggi Telan Nyawa Dua Mahasiswa UGM Saat KKN di Maluku Tenggara
Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang dapat dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya korupsi di pengadaan.
Pertama, membuka data pengadaan lebih rinci dan lengkap. Meskipun sebagian besar pengadaan telah dilakukan secara elektronik, namun data yang dapat diakses oleh publik masih terbatas.
Kalaupun data tersedia, terkadang informasi yang disajikan tidak lengkap. Selain itu, saat ini data yang tersedia baru sampai tahap penetapan pemenang. Sedangkan data mengenai implementasi pengadaan tidak tersedia.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Laporan Dugaan KKN Proyek Rehabilitasi Gedung Sudin LH Jakarta Utara
Kedua, membangun kesadaran dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Ketiga, dengan masyarakat yang sadar dan memiliki kapasitas maka pemerintah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantau pengadaan.
Pemantauan yang dilakukan dapat membantu kerja-kerja penegak hukum dalam hal pengawasan terhadap pengadaan.