Penataan
batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan
batas dan status hukum atas kawasan hutan, juga untuk mendapatkan pengakuan
atau legitimasi publik.
Kejelasan
batas akan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan
atau berada di sekitar kawasan hutan.
Baca Juga:
Analisis Pakar: Pelantikan Ketua KPK Sementara Cacat Hukum
Sementara
itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya menyampaikan komitmen
kuat Presiden terkait reforma agraria.
Dia
juga meminta segenap pihak untuk berkolaborasi mendorong percepatan pengukuhan
kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.
Menurutnya,
pasca-UU Cipta Kerja disahkan, penetapan kawasan hutan menjadi aksi kolaboratif
semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Baca Juga:
Agus Raharjo Kirim Surat Protes ke Jokowi saat Firli Jadi Capim KPK
"Saya
meminta semua memiliki komitmen bersama dalam aksi pemberantasan korupsi yang
sistematis dalam reforma agraria," katanya.
Kendati
demikian, Moeldoko mengakui bahwa proses pengukuhan kawasan hutan
merupakan permasalahan yang ada di hulu, dan jika tidak diselesaikan akan
menjadi persoalan di hilir yang dapat menghambat pembangunan nasional.
Catatan
KSP, pada rentang 2015-2021 pemerintah menerima 1.191 aduan terkait konflik
agraria.