WahanaNews.co | Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, divonis 7 tahun penjara.
Herman dinyatakan bersalah usai melakukan korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar, Jawa Barat.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Vonis terhadap Herman dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang pada Senin (3/10/2022).
Herman dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan ke satu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Herman Sutrisno dipidana penjara selama tujuh tahun," ujar hakim Eman Sulaeman saat mebacakan amar putusannya.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsidair satu tahun penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakawa, dikurangkan hukuman pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Vonis terhadap Herman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa.