Jaksa juga menyebut pengadaan tersebut berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid, Bupati Inhu Ikut Dipanggil
Jaksa turut menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Peningkatan harta tersebut disebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Baca Juga:
Eropa Dipanggang Panas Ekstrem, Pakar Ungkap Biang Kerok yang Bikin Korban Berjatuhan
Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak.
Pihak yang disebut bersama Nadiem antara lain konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.