Total realisasi pembayaran neto dalam program tersebut mencapai sekitar Rp6 triliun.
Meski begitu, majelis hakim menilai kerugian negara dalam perkara tersebut benar-benar telah terjadi.
Baca Juga:
Danantara Tutup 290 BUMN, Rosan Targetkan Cuma Tersisa 300 Perusahaan
Hakim menegaskan kerugian yang dihitung dalam perkara itu bukan sekadar potensi kerugian.
“Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan,” kata Mardiantos.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara.
Baca Juga:
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, SDN 030325 Simanduma Gelar Berbagai Lomba
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi.