Selain itu, hakim menilai metodologi audit yang digunakan BPKP merupakan metode standar audit investigatif.
Metode tersebut disebut telah digunakan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid, Bupati Inhu Ikut Dipanggil
“Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya,” kata Mardiantos.
Majelis hakim turut menolak dalih yang menyebut perhitungan kerugian negara seharusnya diuji melalui audit tandingan.
Menurut hakim, hingga persidangan berakhir tidak ada audit pembanding yang mampu membantah hasil audit BPKP.
Baca Juga:
Eropa Dipanggang Panas Ekstrem, Pakar Ungkap Biang Kerok yang Bikin Korban Berjatuhan
“Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah,” ujar Mardiantos.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut program pengadaan Chromebook tersebut melibatkan 1.159.327 unit perangkat.
Chromebook itu didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sepanjang 2020 hingga 2022.