Aktivitas ini berjalan dua hingga tiga tahun terakhir. Pihak ormas juga menarik bayaran dari para pedagang yang melapak di area tersebut.
“Memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga:
BMKG Sultan Thaha Jambi Catat 12 Hotspot Terpantau di Wilayah Provinsi
Seorang pedagang pecel lele mengaku membayar Rp3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban menyetor hingga Rp22 juta.
Salah satu pelapak, Ina Wahyuningsih, menceritakan kepada Kapolres bahwa ia sempat bernegosiasi dengan ketua GRIB Jaya hingga sepakat membayar Rp22 juta.
“Semua koordinasi tentang semuanya lah di dalamnya ini, termasuk semuanya include lah, akhirnya saya setuju,” katanya.
Baca Juga:
Tinggi Gelombang Danau Toba Diprediksi 0,2 Hingga 0,3 Meter, BMKG: Masih Kondusif untuk Laga
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk lurah setempat, untuk memperkuat penyidikan terhadap laporan BMKG.
Penolakan Proyek BMKG dan Penertiban
Kasus ini mencuat setelah BMKG hendak membangun gedung arsip di lokasi tersebut.