WAHANANEWS.CO, Tangsel - Kasus dugaan pendudukan dan pemanfaatan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya telah memasuki tahap penegakan hukum.
Sebanyak 17 orang telah diamankan pihak kepolisian, termasuk 11 anggota GRIB Jaya, salah satunya menjabat sebagai ketua organisasi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Waspada! Siklon Jangmi Picu Ancaman Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Buka Suara
Awal kasus ini terbongkar dari laporan BMKG kepada Polda Metro Jaya.
Dalam surat yang dikirimkan, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah negara seluas sekitar 12 hektare di Kelurahan Pondok Betung.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Akhmad Taufan Maulana, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG.
Baca Juga:
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentu Idul Adha Hari Ini, Simak Jadwalnya
Surat tersebut juga disampaikan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam serta kepolisian setempat.
Respons Tegas dari Pemerintah dan Parlemen
Viralnya kasus ini memicu reaksi dari para pejabat. Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan dukungannya terhadap penertiban ormas yang kerap menimbulkan kekacauan.