Namun proyek itu dihentikan paksa oleh anggota GRIB Jaya yang mengklaim sebagai ahli waris tanah.
Mereka memaksa pekerja menghentikan aktivitas, bahkan menarik alat berat keluar dari lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan.
Baca Juga:
BNPB Perkuat OMC untuk Kurangi Dampak Banjir dan Longsor di Pati, Jepara, hingga Demak
BMKG menegaskan tanah tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang telah diperkuat keputusan hukum tetap, termasuk dari Mahkamah Agung.
Namun ormas disebut menuntut ganti rugi Rp5 miliar untuk angkat kaki dari lokasi.
Pembongkaran posko GRIB Jaya akhirnya dilakukan dengan bantuan Satpol PP. Ekskavator disiapkan BMKG dan sejumlah barang seperti lemari, dipan, hingga sound system dikeluarkan dari bangunan.
Baca Juga:
BMKG Deteksi Konvergensi, Hujan Lebat Diprediksi Meluas di Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa tidak ada catatan sengketa atas lahan tersebut.
“Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” ujar Nusron.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.