Politisi Partai Golkar ini diketahui sebagai pihak yang mempertemukan Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) yang sedang tengah disidik lembaga antirasuah.
Syahrial yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus dan keterlibatan Azis di dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis meminta agar Robin 'mengurus' kasus yang menyeret namanya serta Aliza Gunado (AG). Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
tepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret nama Azis. Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp 2 Miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilainya Rp300 juta. Uang dari Azis diberikan melalui transfer ke rekening bank Maskur. Robin juga menyerahkan nomor rekening bank kepada Azis. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.