WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kini memasuki babak baru. Nadiem dipastikan segera diadili setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkaranya.
Pada Selasa (11/11/2025), Kejagung resmi menyerahkan empat berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU), termasuk berkas milik Nadiem.
Empat tersangka yang turut dilimpahkan masing-masing adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Nadiem menyebut masa ini sebagai masa paling berat karena harus berpisah dengan keluarga, terutama empat anaknya yang masih kecil.
“Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem.
Nadiem mengaku bersyukur masih diberi kekuatan dan berharap keadilan berpihak kepadanya.
“Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senantiasa, selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga mengenang momen upacara Hari Pahlawan di Kemendikbud yang mengingatkannya pada jasa para guru di seluruh Indonesia.
“Saya juga ingin bilang karena ini Hari Pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
Dengan pelimpahan berkas ini, perkara dugaan korupsi Chromebook akan segera disidangkan. Langkah tersebut menandai fase baru penyelesaian kasus yang sempat menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada Senin (13/10/2025).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan penetapan tersangka, penyidikan, serta penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tegas hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dengan begitu, status tersangka Nadiem tetap sah dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berlanjut menuju proses peradilan.