WahanaNews.co | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara.
Menurutnya, pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara ini untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan dan hak - hak dasar Orang asli Papua (OAP).
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
"Izinkan saya sampaikan hal-hal krusial tentang provinsi Papua Utara sebagai RUU Kumulatif Terbuka," kata Yan dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi dengan Pengusul atas RUU Tentang Provinsi Papua Utara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Yan menyampaikan kepulauan Papua Utara berasal dari sebagian wilayah provinsi Papua yang terdiri atas, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori.
"Ini merupakan kabupaten yang terdiri dari pulau dan pesisir pantai," terang Yan.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPR Minta Baleg Segera Rampungkan RUU DKJ
Politisi fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pemekaran wilayah merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah. Hal ini dikarenakan penyelenggaran otonomi daerah sudah seharusnya dapat menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya.
"Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah," ungkap Yan.
Lebih lanjut, Yan menuturkan bahwa pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara merupakan aspirasi masyarakat papua.
Dijelaskannya, sasaran Pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara adalah untuk mendekatkan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Kepulauan Papua Utara, serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dan penghormatan hak - hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
"Arah pengaturan dalam RUU ini adalah memberikan penegasan hubungan antara Provinsi Kepulauan Papua Utara dengan Provinsi Induk," ucap Yan.
Adapun, jangkauan dalam RUU tentang mengenai pengaturan cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, pembiayaan dan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepulauan Papua Utara untuk pertama kali.
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus, nantinya akan dibentuk MRP Provinsi Kepulauan Papua Utara yang merupakan representasi kultural OAP yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Yan Mandenas menambahkan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa pembentukan daerah otonomi baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sejalan dengan itu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang - undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bahwa Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang - Undang juncto Pasal 48 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang - Undang provinsi Kepulauan papua utara.
"Mohon agar Badan Legislasi melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan pemantapan konsepsi atas RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara," imbuhnya. [bay]