Menurut Yusuf, setelah meraup uang Rp 2,4 miliar, pelaku berfoya-foya.
"Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," kata Yusuf.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai tidak murah.
Yusuf mengatakan, kasus pembobolan mesin ATM ini terungkap setelah pihak bank menyadari kehilangan uang tanpa ada kerusakan di mesin ATM.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Junto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.