WahanaNews.co | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo pada Rabu pekan depan.
Mahfud menyatakan dirinya akan menghadiri undangan tersebut.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Saya akan hadir," kata Mahfud saat dihubungi, Minggu (21/8/2022).
Mahfud mengatakan dirinya memang menunggu untuk diundang.
Dia akan menjelaskan dan menyampaikan semuanya kepada MKD DPR.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Saya memang menunggu-nunggu untuk diundang," ujarnya.
Selain Mahfud, MKD DPR juga memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pemanggilan dijadwalkan 25 Agustus mendatang.
"MKD telah menjadwalkan pengundangan Menko Polhukam/Ketua Kompolnas Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa hari Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (19/8).
Habiburokhman berharap kedua tokoh itu hadir untuk memberikan keterangan dari informasi yang didapatnya.
"Kami berharap kedua tokoh tersebut berkenan hadir dan memberikan keterangan," ujarnya.
Sugeng akan diperiksa soal pengakuannya yang mendapat informasi terkait aliran dana ke anggota DPR di kasus Ferdy Sambo.
Sedangkan Mahfud terkait informasi keterlibatan anggota DPR di kasus Ferdy Sambo.
"Pak Sugeng kami undang terkait pemberitaan bahwa beliau pernah mengatakan mendapat informasi adanya aliran dana ke anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Habiburokhman.
"Sementara Pak Mahfud kami undang untuk kami mintai keterangan apakah beliau mengetahui ada anggota DPR yang turut terlibat menyusun skenario rekayasa kasus Ferdy Sambo," lanjutnya. [rin]