WahanaNews.co, Jakarta - Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK, mengharapkan agar Firli Bahuri mendapat hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saut menjelaskan bahwa Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan pada Firli mencakup frasa 'pemaksaan', yang dapat mengakibatkan ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Ia menyoroti perbedaan antara huruf kecil dan huruf besar dalam pasal tersebut, khususnya pada 12 huruf e.
Saut menyatakan bahwa frasa 'memaksa' dalam pasal tersebut dapat membawa konsekuensi hukuman seumur hidup, dan ia menunggu hasil penyidikan untuk melihat perkembangan lebih lanjut.
Pernyataannya ini disampaikan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (30/11).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Fly Over Pemprov Riau, KPK Larang 5 Orang ke Luar Negeri
Selain itu, Saut menilai penyidik juga dapat menjerat Firli menggunakan Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki.
Hal itu dikarenakan dalam pasal itu terdapat aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.
"Sehingga kita menganggap bahwa pasal itu, pasal yang sangat krusial untuk kemudian diterapkan. Supaya setiap pimpinan KPK memperhatikan pasal itu, karena pintu korupsinya pertama di pasal itu," jelasnya, mengutip CNN Indonesia, Jumat (1/12/2023).