Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.
Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.
Baca Juga:
Kedatangan Dasco Disebut Polda Metro Tak Pengaruhi Pembebasan Pedemo
"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.
Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Baca Juga:
19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi: