WahanaNews.co, Jakarta – Dalam rapat revisi Undang-Undang Pilkada, Perwakilan Fraksi PDIP DPR RI berdebat panas dengan perwakilan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Melansir CNN Indonesia, debat bermula saat membahas daftar inventaris masalah (DIM) soal pasal syarat batas usia. Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek menyebut ada dua putusan bertolak belakang, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Kedatangan Dasco Disebut Polda Metro Tak Pengaruhi Pembebasan Pedemo
Lalu perwakilan Gerindra, Habiburokhman, mengatakan seharusnya DPR mengakomodasi putusan MA. Dia beralasan perbedaan pendapat MK hanya tertera di bagian pertimbangan.
"Berdasarkan yang kita pahami, mahkota putusan itu amar putusan," ujar Habib pada rapat Panjar RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Pernyataan itu didukung oleh anggota Fraksi PAN Yandri Susanto. Dia menilai tak perlu ada lagi perdebatan dan DPR seharusnya memilih putusan MA.
Baca Juga:
19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Awiek menyimpulkan rapat menyetujui untuk memilih putusan MA. Namun, hal itu diprotes anggota Fraksi PDIP Putra Nababan.
"Pimpinan setuju atas apa ya?" kata Putra menginterupsi.
Dengan nada meninggi, Awiek menyebut DPR mengakomodasi putusan MA. Dia pun menegur Putra yang tiba-tiba interupsi.