Sebagai alternatifnya, Yasonna mengusulkan agar terdapat 9 RUU yang dihilangkan dari daftar Prolegnas jangka menengah.
"Kami mengusulkan penghapusan 9 rencana Undang-Undang dari daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, karena 2 rencana Undang-Undang telah termasuk dalam UU 17/2023 tentang kesehatan dan 7 RUU telah termasuk dalam UU 3/2023 tentang pengembangan dan penguatan sistem keuangan," terang Yasonna.
Baca Juga:
Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Wamenkum Tak Sepakat
RUU tersebut, sambungnya, meliputi RUU tentang wabah, RUU praktik kedokteran, RUU perubahan UU 21/2011 tentang OJK, RUU perubahan UU 23/1999 tentang BI, RUU tentang perubahan UU 7/1992 tentang perbankan, RUU penjamin polis, RUU perubahan UU 8/1995 tentang pasar modal, RUU perubahan UU 11/1992 tentang dana pensiun, dan RUU tentang pelaporan keuangan.
Kemudian, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapannya mengenai usulan dari Pemerintah. Baleg DPR sepakat agar 4 RUU dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas dan dibawakan ke Sidang Paripurna untuk segera dibahas.
"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat apakah evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 bisa kita laporkan untuk ditetapkan di Rapat Paripurna terdekat?" tanya Supratman
Baca Juga:
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Tiga Pencuri Komponen Modul di Tower Telekomunikasi
"Setuju," jawab forum rapat.
"Intinya menambahkan 4 RUU dalam RUU Prioritas perubahan tahun 2023 dan kedua menarik 9 RUU yang tadi disampaikan Pemerintah untuk kita keluarkan dari long list pemerintah di tahun 2023-2024," lanjut Supratman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]