WahanaNews.co | Setelah ketahuan selingkuh dan berzina, oknum Jaksa KPK berinisial DWLS balik melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (AH).
Wanita yang kerap disapa ‘Srikandi Hukum’ ini dilaporkan DWLS ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK mengaku telah menerima laporan tersebut.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Terkait pengaduan terhadap bu AH, memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK yang juga rekan Albertina Ho, Syamsudin Haris, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan surat aduan DWLS kepada Dewas, Albertina Ho dilaporkan karena komplain atau ngomel kepada perawat saat dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Komplain tersebut berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP) kepada perawat yang jaga saat itu.
Peristiwa itu bermula saat Albertina Ho memencet bel emergency untuk memanggil kepada perawat. Namun, perawat tak kunjung datang.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Albertina kesal. Setelah perawat dan dokter datang, Albertina justru marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun demikian, Albertina Ho tetap tidak terima. Albertina kemudian komplain. Komplain tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.
Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi setelah tahu bahwa Albertina pegawai KPK.