WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin.
Pasalnya, tindakan pembunuhan, atas dasar apa pun, tidak dibenarkan secara hukum.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum," tegas Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Dia menilai langkah penegakan hukum sangat penting agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Menurut dia, terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan menggunakan senjata tajam tidak dibenarkan secara hukum.
Dia mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menemukan fakta mengejutkan.
Sebab, ada sejumlah kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.