"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujar dia.
Dia menjelaskan, kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus tersebut harus didukung semua pihak.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Sehingga jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
Bamsoet meminta masyarakat memercayakan kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut sambil terus dipantau perkembangannya hingga ke pengadilan.
"Kami dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata dia. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.