Sebaliknya, sejumlah pertimbangan justru memperberat hukuman karena tindakan terdakwa dinilai mencoreng nama baik TNI, khususnya satuan Denmadam I/Bukit Barisan.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap prajurit TNI.
Baca Juga:
PLN Pastikan Kabar Pemadaman Listrik Total Tiga Hari di Jawa-Bali Hoaks
Dalam pertimbangannya, terdakwa disebut telah merencanakan waktu dan alat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pembunuhan itu juga dinilai dilakukan secara keji karena tubuh korban mengalami 24 luka tusukan dan sayatan akibat senjata tajam.
Setelah kejadian, terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban yang saat itu berada dalam kondisi kritis.
Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab Bulu Kuduk Berdiri Saat Takut, Bukan Selalu Mistis
Terdakwa juga melarikan diri dan berupaya kabur melalui Bandara Kualanamu setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
Majelis hakim turut menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak meminta maaf kepada keluarga korban.
Seluruh rangkaian perbuatan itu membuat pengadilan menilai tingkat kesalahan terdakwa sangat berat sehingga tidak ada ruang untuk memberikan keringanan hukuman.