Ia menjelaskan bahwa kondisi rumah tangga korban dan terdakwa semakin memburuk karena keduanya sudah tidak lagi tinggal bersama dalam beberapa waktu terakhir.
“Mereka juga sudah pisah rumah dua bulan terakhir,” ujar Asrul.
Baca Juga:
Roy Suryo Gugat Polda Rp206 Juta, Hakim Nyatakan Permohonan Tak Dapat Diterima
Ketidakharmonisan yang berlangsung lama itu akhirnya berujung pada pembunuhan brutal yang menewaskan Astri Gustina Yolanda.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Serma Tengku Dian Anugrah pada Kamis (29/1/2026).
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Baca Juga:
Yurizal Meninggal Usai Keluhkan Layanan, DPR: Pasien BPJS Bukan Kelas Dua
Selain pidana penjara seumur hidup, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Meski tidak menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim tetap menilai perbuatan terdakwa sangat berat karena pembunuhan dilakukan secara terencana dan brutal.