WahanaNews.co, Jakarta - Laporan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan gratifikasi di Bank Jateng yang melibatkan Ganjar Pranowo dituduh oleh sebagian pihak memiliki nuansa politis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini sedang mengkaji laporan tersebut, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak akan dipengaruhi oleh faktor politik atau preferensi terhadap partai tertentu.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Selasa (5/3/2024) yang lalu.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng.
Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.
"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.
Sugeng menyampaikan bahwa Gubernur Jateng yang saat itu dijabat oleh Ganjar Pranowo merupakan pemegang saham pengendali di Bank Jateng.
Sugeng menduga tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014-2023, dengan total dugaan gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5%. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.
KPK Tindaklanjuti Laporan
KPK pun memastikan telah menerima laporan itu. KPK kini juga tengah mendalami laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali, mengutip Detik, Kamis (7/3/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lantas buka suara setelah banyak pihak yang menilai laporan IPW bermuatan politis. Dia menegaskan pengusutan kasus itu tidak berpengaruh terhadap urusan politik.
"Kalau kami itu kan nggak pernah melihat apakah ini ada unsur politisnya atau nggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu. Saya nggak lihat seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alex mengatakan laporan dari IPW itu baru masuk di KPK pada Selasa (5/3). Dia mengatakan laporan itu akan ditangani seperti laporan masyarakat lain yang diterima KPK.
"Ya sebetulnya laporan dari mana pun mekanisme di KPK kan sama, di Dumas (pengaduan masyarakat). Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan," katanya.
Dia menyatakan bahwa penanganan laporan IPW terhadap Ganjar dan Supriyatno akan dilaksanakan dengan penuh profesionalisme.
KPK berencana untuk segera meningkatkan status laporan tersebut ke tingkat penyelidikan apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan korupsi.
Alexander menegaskan, "Jika kita setuju bahwa terdapat tanda-tanda korupsi, kita akan mengalihkan laporan ke tingkat penyelidikan dan kemudian melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan."
Selain itu, Alex menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan PPATK dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan IPW terkait Ganjar dan Supriyatno.
Ia menggambarkan hal ini sebagai bagian dari mekanisme normal dalam proses pemeriksaan laporan di lingkungan KPK.
"Oh iya pasti (koordinasi dengan PPATK). Itu prosedur biasa sih, prosedur biasa," ucap Alex.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]