WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membantah pemberitaan media massa yang menyebut bahwa pimpinan KPK melindungi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Alex menjelaskan pimpinan KPK justru memerintahkan tim penindakan untuk memeriksa bupati sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Januari 2024.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
"Perasaan pas ekspose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (29/01/24).
Dia juga membantah sikap pimpinan KPK terbelah saat memberi keputusan terhadap status hukum para pihak yang tertangkap tangan dalam OTT di Sidoarjo tersebut. Ia memastikan keputusan pimpinan KPK solid menaikkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Enggak benar isu itu. Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati dan lakukan pemeriksaan," tegas Alex.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Meskipun begitu, Alex enggan menyampaikan jumlah tersangka yang telah ditetapkan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memberi penjelasan pada Senin ini.
Sebelumnya, dilansir Tempo, pimpinan KPK disebut berbeda sikap saat menetapkan tersangka dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Jumat sore. Dari empat pimpinan, hanya Alex yang dikabarkan setuju menaikkan status sejumlah orang menjadi tersangka.
Rapat ekspose itu juga berisi perdebatan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Para penyelidik dan penyidik KPK disebut sudah mengantongi sejumlah bukti yang bisa menjerat sang bupati, namun pimpinan KPK diduga enggak berani mengambil keputusan.
Dalam OTT di Sidoarjo, KPK menangkap 10 orang yang belum disampaikan identitasnya. Beberapa di antara mereka ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. KPK menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh masyarakat.
[Redaktur: Sandy]