WahanaNews.co | 9 warga Aceh Jaya terbukti bersalah membunuh 5 ekor gajah. Mereka dihukum bervariasi 0 bulan penjara hingga 3 tahun 4 bulan penjara.
Hukuman pada kesembilan terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Kamis (27/1).
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Antyo.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Sudirman dipidana selama 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta; Muhammad Amin dipidana 2 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta; serta Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Para terdakwa telah membunuh sekurangnya lima ekor gajah. Kelimanya ditemukan mati akibat terkena setrum listrik tegangan tinggi yang dipasang di perkebunan sawit warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada 2019 silam.
Pada sidang putusan itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.