Penyerahan dana dilakukan dalam sebuah pertemuan di kantor notaris di Salatiga, di mana Sugiono menyerahkan Rp 198 juta yang terdiri dari Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai.
“Saat itu yang hadir pak Musa dan istrinya, Fahreza dan pacarnya, Sugiono, dan pihak Kantor Pos, dan itu konteksnya pelunasan pinjaman Rp 198 juta,” kata Cerry.
Baca Juga:
Kepastian Hukum Jadi Kunci, Kasus Andrie Yunus Dinilai Harus Lewat Jalur Militer
Masalah muncul ketika kemudian berkembang klaim sepihak bahwa peristiwa tersebut merupakan transaksi jual beli rumah dengan nilai Rp 259 juta.
Atas dasar klaim itu, Musa diminta mengosongkan rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Sugiono.
Karena menolak keluar dari rumahnya sendiri, Musa justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan objek jual beli.
Baca Juga:
Libatkan Sipil dan Militer, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Sederhana
Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/10/2025) dan mulai ditahan sejak Selasa (24/12/2025).
Keluarga Musa dengan tegas membantah adanya kesepakatan jual beli rumah dalam peristiwa tersebut.
Anak Musa, Alisa, bahkan menuliskan curahan hatinya di media sosial TikTok yang kemudian viral dan menyita perhatian publik.