“S mengatur skenario seolah bapak menjual rumah dengan nominal Rp 259 juta, padahal uang yang ia pinjamkan hanya Rp 198 juta,” tulis Alisa.
Dalam unggahannya, Alisa juga menegaskan bahwa ayahnya sama sekali tidak menerima uang sepeser pun dari peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Minta Dimandikan, Pasien Lecehkan Perawat hingga Dipenjara
Ia menyebut ayahnya sempat diminta menandatangani kertas kosong saat penyerahan sertifikat rumah kepada pihak pemberi pinjaman.
Selain itu, kuasa hukum Musa menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses yang berlangsung di hadapan notaris.
“Termasuk kejanggalan lain, objek rumah berada di Kabupaten Semarang tapi prosesnya dilakukan di Salatiga,” ujar Cerry.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
Ia juga mengungkap adanya selisih angka yang tidak masuk akal antara klaim pinjaman dan jumlah dana yang benar-benar diterima.
“Sugiono menyampaikan pinjaman Rp 259 juta, tapi yang ditransfer Rp 180 juta dan cash Rp 79 juta,” katanya.
Dalam persidangan, Cerry menyebut empat orang saksi telah memberikan keterangan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli rumah.