Sementara itu, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025.
Ia mengaku sejak awal diminta oleh Sugiono untuk menyiapkan akta jual beli atas rumah milik Musa.
Baca Juga:
Minta Dimandikan, Pasien Lecehkan Perawat hingga Dipenjara
“Saat itu disampaikan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman.
Namun setelah memeriksa dokumen yang diajukan, Darisman menilai persyaratan tidak lengkap sehingga proses jual beli tidak pernah dilakukan.
Ia menegaskan tidak ada satu pun akta jual beli yang diterbitkan oleh kantornya.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
“Dalam konteks kasus ini tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit, kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan,” katanya.
Darisman juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diminta kepada Musa hanyalah untuk surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.
Sidang perkara dugaan penipuan jual beli rumah yang menjerat Musa kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga.