Sementara itu, Notaris Darisman membenarkan bahwa kantornya menjadi lokasi pertemuan para pihak pada Oktober 2025.
Ia mengaku sejak awal diminta oleh Sugiono untuk menyiapkan akta jual beli atas rumah milik Musa.
Baca Juga:
Kepastian Hukum Jadi Kunci, Kasus Andrie Yunus Dinilai Harus Lewat Jalur Militer
“Saat itu disampaikan akan ada jual beli tanah di Nyatnyono,” ujar Darisman.
Namun setelah memeriksa dokumen yang diajukan, Darisman menilai persyaratan tidak lengkap sehingga proses jual beli tidak pernah dilakukan.
Ia menegaskan tidak ada satu pun akta jual beli yang diterbitkan oleh kantornya.
Baca Juga:
Libatkan Sipil dan Militer, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Sederhana
“Dalam konteks kasus ini tidak ada produk dari notaris karena persyaratan tidak komplit, kantor saya hanya ketempatan untuk pertemuan,” katanya.
Darisman juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diminta kepada Musa hanyalah untuk surat titip sertifikat, bukan akta jual beli.
Sidang perkara dugaan penipuan jual beli rumah yang menjerat Musa kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga.