WahanaNews.co, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga melakukan pengalihan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo, menjelaskan bahwa sumber dana untuk yayasan tersebut berasal dari menggadaikan beberapa aset yang dimiliki oleh yayasan kepada Bank J-Trust. Dalam proses ini, mereka berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp 73 miliar.
Baca Juga:
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni
"APG menjaminkan aset yayasan ke Bank untuk kepentingan pribadi," kata De Deo, dikutip Minggu, (5/11/2023).
De Deo mengungkapkan, aset yayasan yang dijaminkan oleh Panji kepada Bank J-Trust, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan.
"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Kendati demikian, De Deo menyebut dari hasil penelusuran terungkap dana pinjaman yang dinikmati Panji dicicil menggunakan hasil pendapatan yayasan.
"Dan pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang bersumber dari yayasan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengawasi Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ini terjadi meskipun kasus penistaan agama yang melibatkannya baru-baru ini mulai dibawa ke pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, mengumumkan peningkatan status Panji menjadi tersangka.
Dia mengatakan bahwa penetapan Panji sebagai tersangka didasarkan pada hasil dari pertemuan atau gelar perkara yang dilakukan pada hari tersebut. Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang dapat dikenai hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ini juga dihadapkan dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menghadapinya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]