WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa YouTuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent pada hari ini, Rabu (6/4/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
"Lagi diperiksa. Nanti infonya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu.
Whisnu belum membeberkan secara rinci soal pemeriksaan itu.
Ia hanya menyebukan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan kasus investasi bodong berkedok robot trading.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Soal robot trading, saya pastikan dulu," ujarnya.
Diketahui, Kapten Vincent pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan binary option, Oxtrade.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, ada dua laporan terkait itu yang diterima pada Senin (28/3/2022) dan Kamis (31/3/2022).
"Inti laporan sama, terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda. Pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 50 juta," ujar Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan-laporan itu dan secepatnya akan memanggil pelapor.
"Kami rencananya minggu depan (memanggil pelapor), pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidk belum mengeluarkan surat pemanggilan," kata Zulpan.
Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan karena diduga menjadi mitra binary option aplikasi Oxtrade.
Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade. [bay]