WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri, Senin (15/3/2021), menjadwalkan pemeriksaan mantan
Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Ya (pemeriksaan) direncanakan
hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, saat
dikonfirmasi lewat pesan instan.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Bareskrim Polri telah melayangkan
surat pemanggilan kepada Sadikin Aksa pada Jumat (12/3/2021) untuk dimintai
keterangannya sebagai tersangka pada Senin (15/3/2021) ini.
Sadikin Aksa, yang juga
keponakan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf
Kalla, itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3/2021).
Helmy menjelaskan, SA jadi tersangka
atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik
telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA
sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa
terkait perkara tersebut.
Para saksi tersebut berasal dari pihak
OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta
Bosowa Corporindo.