"Namun tidak menginformasikan
soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ujar Helmy.
Tidak hanya itu, Sadikin Aksa pada
tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai
Dirut PT Bosowa Corporindo.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk
melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.
Namun, dalam
rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin, yakni PT
Bosowa Corporindo, memilih untuk meninggalkan rapat alias
walk out.
Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan
perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No: SR-17/D.03/2020
tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No: SR-28/D.03/2020
tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim
Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Sanksinya adalah Bosowa tidak lulus
sebagai pemegang saham pengendali. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.