PT Bosowa Corporindo merupakan
pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin.
Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin
Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena
permasalahan tekanan likuiditas.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Kondisi tersebut semakin memburuk
sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam
rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah
tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat
OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah
tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari
PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu
pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling
lambat 31 Juli 2020.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo
tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen
Pol Helmy Santika, Rabu (10/3/2021).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa
setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan
diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Tetapi, pada
tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para
pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli
2020.