WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah menetapkan pemiliki dari perusahaan suplier CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Akan tetapi, usai penetapan tersangka, pemilik CV Samudera Chemical yang berinisial E justru melarikan diri. Dan hingga saat ini masih dicari oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga:
BPOM Disebut Paling Bertanggung Jawab Atasi Kasus Gagal Ginjal Akut
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya tengah mendalami penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut, kata Pipit, berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudera Chemical Resmi Jadi Buronan Bareskrim
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.
Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. [sdy]