"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), penyidik menemukan terdapat unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Data milik KPU itulah yang kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kembali dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Cantik Chandrika Chika
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 pemilih. Sementara yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Meski begitu, ia mengatakan sesuai Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 447.258 pemilih.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dilakukan dengan cara tidak benar," jelasnya.