WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 masih buron.
Ketujuh tersangka itu diketahui berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Belakangan diketahui, MKM masih buron dan namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap MKM. Berdasarkan informasi terakhir yang didapatkan penyidik, MKM berada di Indonesia.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ucap dia.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Djuhandani menyebut penyidik hari ini telah melakukan pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21.
Menurut Djuhandani, satu tersangka berinisial MKM ini tak menjadi masalah dan tidak akan menggangu proses persidangan yang akan berlangsung.