WAHANANEWS.CO, Jakarta - Batas pensiun Kapolri dalam RUU Polri mendadak berubah arah dan kini membuka ruang perpanjangan masa dinas yang tidak lagi berhenti pada tambahan satu tahun.
Perubahan itu muncul dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Namun dalam rapat Panja terbaru, ketentuan tersebut diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Perubahan frasa itu membuat aturan usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri tidak lagi hanya membatasi perpanjangan selama satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan usulan pemerintah.
Usulan tersebut langsung mendapat respons dari pimpinan rapat tanpa perdebatan panjang di forum Panja.
“Iya, setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada peserta rapat.