Salah satu poin yang disampaikan pemerintah adalah perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf C mengenai batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat.
“Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” kata Edward.
Baca Juga:
Yayasan Sumber Sejahtera Bagikan Alkitab dan Adakan KKI di HKBP Se-Distrik Vl Dairi
Dengan rumusan baru tersebut, masa dinas Kapolri berpeluang diperpanjang berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan langsung melalui keputusan presiden.
Ketentuan ini berbeda dari rumusan sebelumnya yang hanya menyebut batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Perubahan tersebut membuat ruang keputusan presiden menjadi lebih luas dalam menentukan kebutuhan perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
Pada rapat Panja RUU Polri sehari sebelumnya, Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR semula telah menyepakati ketentuan usia pensiun Kapolri dengan batas perpanjangan satu tahun.
Kesepakatan awal itu muncul saat pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri.
Dalam pembahasan tersebut, Edward membacakan ketentuan Pasal 30 mengenai usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.