“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun,” kata Edward.
Ia juga menjelaskan bahwa usia pensiun untuk kelompok perwira ditetapkan lebih tinggi dibandingkan Tamtama dan Bintara.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
“Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” ujarnya.
Khusus untuk Kapolri, pemerintah saat itu mengusulkan ketentuan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Masa dinas Kapolri dalam usulan sebelumnya hanya dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Sementara itu, draf awal RUU Polri yang disusun DPR bahkan sempat mengusulkan usia pensiun Kapolri hingga 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Perubahan terbaru dalam rapat Panja membuat rumusan pasal bergerak dari batas teknis satu tahun menuju formula yang lebih terbuka melalui frasa sesuai kebutuhan.
Adapun aturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun.