Para peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan atas perubahan rumusan pasal tersebut.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca Juga:
Yayasan Sumber Sejahtera Bagikan Alkitab dan Adakan KKI di HKBP Se-Distrik Vl Dairi
Persetujuan itu langsung disusul ketukan palu sebagai tanda bahwa perubahan rumusan telah disepakati dalam rapat Panja RUU Polri.
Sebelum pengesahan, Edward menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri.
Tim perumus dan tim sinkronisasi sebelumnya membahas sejumlah pasal dalam RUU Polri, termasuk ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri.
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
“Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati,” kata Edward.
Edward kemudian menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang menjadi hasil pembahasan Timus dan Timsin untuk disampaikan dalam rapat Panja.
“Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal,” ujarnya.