"Penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil menangkap pelaku berinisial I dan barang bukti diamankan 9,12 gram sabu serta senjata api jenis revolver," jelas Riko.
Kemudian, pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menuju ke daerah Kabupaten Batu Bara untuk menangkap kurir sabu yang telah diketahui identitasnya. Hasilnya, polisi menangkap FS dan EA warga Batu Bara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras berisi 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit mobil. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu," jelas Riko.
Delapan orang itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.