WAHANANEWS.co, Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
"Kami telah menyelesaikan penelaahan dan segera membentuk tim pemeriksa," ujar Kepala Bawas MA, Sugiyanto, dalam pesan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (2/8/2024).
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Tim pemeriksa saat ini sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk memeriksa para terlapor.
"Selanjutnya, dalam waktu dekat tim akan menuju Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan para terlapor, guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim] dalam penjatuhan putusan tersebut," tambah Sugiyanto.
Sebelumnya, pada Rabu (31/7/2024), Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29), melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
Pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia menyoroti etika hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Putusan hakim tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan.
"Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan dan yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, dengan adil, jujur, dan bijaksana," kata dia.
Sebelum ini, mereka juga membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7/2024) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]