WAHANANEWS.CO, Jakarta - Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Hingga kini, Rini belum mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Dalam kesaksiannya di sidang kasus suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025), Rini menyebutkan pemberian pertama dari Lisa senilai Rp 5 juta.
"Saya dikasih uang sama Bu Lisa sekitar Rp 5 juta," ujar Rini, seraya menambahkan bahwa uang itu dibagikan kepada staf pidana lainnya di PN Surabaya atas permintaan Lisa.
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai total uang yang diterimanya, Rini mengakui jumlahnya mencapai Rp 50 juta. "Itu pemberiannya bertahap," jelasnya.
Baca Juga:
Sah! Mahkamah Agung Akui Kepengurusan PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan
Ia juga mengklaim sebagian dari uang tersebut adalah pinjaman, namun mengaku belum mampu mengembalikannya.
"Memang saya mau kembalikan, Pak, cuma masih belum terkumpul," kata Rini. Selain itu, Rini juga mengakui bahwa ia tidak melaporkan pemberian uang tersebut kepada pimpinannya, dengan alasan uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.