WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris.
Laporan yang diterima oleh Bawaslu DKI menyebutkan bahwa Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah, yakni kapal Dinas Perhubungan (Dishub), untuk kegiatan kampanye di Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, menyatakan bahwa dalam penelusuran di Pulau Seribu terdapat dugaan bahwa Fahira Idris, seorang calon anggota DPD, menggunakan kapal Dinas Perhubungan.
Benny juga menambahkan bahwa informasi dari pengawas pemilu menunjukkan bahwa Fahira melakukan kampanye sebagai caleg petahana, bukan sebagai anggota DPD yang tengah menjalankan tugasnya.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny, mengutip Kompas, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Saat ini Bawaslu tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak.
"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny.
Sementara itu, Fahira Idris membantah berkampanye di Kepulauan Seribu. Fahira mengaku pergi ke Kepulauan Seribu untuk melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.