WahanaNews.co, Jakarta - Bawaslu Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Tasikmalaya pada Senin (29/01/24).
"Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri saat dihubungi.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Terlapor (Ridwan Kamil) dijadwalkan (datang ke Bawaslu Jabar) jam 15.00 WIB," sambung dia.
Saat ini, Bawaslu Jabar tengah meminta keterangan pelapor dan saksi. Ada dua yang melaporkan Ridwan Kamil pada kasus ini, pertama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia.
"Saat ini masih berlangsung pemeriksaan (pelapor dan saksi) dari jam 09.00 WIB," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia menyebut ada dugaan politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa yang diduga pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil, menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar.
Salah satunya dari video yang mereka miliki berdurasi 11 menit. Pada video itu, terdapat rekaman kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya.